SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK 3 PP 50/2012)
DESKRIPSI
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.
TUJUAN
1.Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.\
2.Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
3.Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
4.Peserta mampu Diagnostic Audit & Gap Analysis: pelaksanaan Analisa Gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
5.Peserta mampu Menyusun system dokumentasi K3: Prosedur/ SOP dan instruksi kerja.
MATERI
1.Dasar manajemen K3: Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3.
2.Pemahaman persyaratan SMK3 dan Lingkup SMK3.
3.Metode identifikasi dan pengkajian bahaya K3: Lingkup bahaya K3, Metode Identifikasi bahaya K3, metode pengkajian risiko bahaya K3.
4.Penyusunan program K3: Lingkup Program K3, Metode
